Kejati Jawa Barat Bakal Sanksi 8 'Jaksa Nakal'

ERA.id - Sepanjang tahun 2022 tercatat delapan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat disanksi. Delapan jaksa ini dikenai sanksi karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dedie Tri Haryadi menyampaikan, satu jaksa disanksi dengan kategori ringan, enam jaksa disanksi dengan kategori sedang, dan satu jaksa dengan disanksi kategori berat.

Tak hanya jaksa yang melakukan pelanggaran, terdapat tiga orang yang bertugas di bagian tata usaha yang disanksi dengan kategori berat.

"Jenis hukumannya, untuk 1 jaksa dihukum ringan, 6 jaksa dihukuman sedang, dan 1 jaksa dijatuhi hukuman berat. Sementara tiga orang yang di tata usaha dijatuhi hukuman berat," kata Dedie saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).

Dedie menerangkan, sanksi kategori ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk sanksi kategori sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

"Lalu sanksi kategori berat berupa pemberhentian," terangnya.

Kejati Jawa Barat juga menerima 26 laporan yang berasal dari masyarakat. Adapun laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika sampai penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.

"Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara," tuturnya.