Cuma Modal Ijazah Palsu, Dokter Gadungan Diterima Kerja di Turki, Kok Bisa?

ERA.id - Seorang perempuan Turki bekerja menjadi dokter di sebuah rumah sakit di provinsi Tekirdag, Turki Timur selama empat bulan sebelum akhirnya ditangkap dengan ancaman penjara 13 tahun karena memalsukan ijazahnya.

Perempuan bernama Ayse Ozkiraz itu mengaku sebagai lulusan Sekolah Kedokteran Capa. Namun, rekan kerjanya curiga karena ia tidak kompeten dan pengetahuan medisnya kurang.

Setelah beberapa pengaduan, polisi menyelidiki dan menangkapnya. Terungkap bahwa ijazah perempuan itu palsu. Selain itu, Ozkiraz berbohong tentang usianya. Ia mengaku berusia 25 tahun padahal baru berusia 20 tahun.

"Ketika saya masih SMA, orang tua saya ingin saya belajar di sekolah kedokteran. Mereka mengira saya akan mendapat nilai tinggi. Tapi saya tidak mendapatkan nilai yang cukup baik untuk masuk ke sekolah kedokteran," kata Ozkiraz seperti dikutip dari Sputnik, Senin (26/12/2022).

“Ketika keluarga saya ingin melihat dokumen hasil ujian, saya menyiapkan dokumen hasil ujian palsu dan menunjukkannya kepada keluarga saya," lanjutnya.

Setelah ibunya dirawat di rumah sakit negara di Tekirdag, Ozkiraz mengklaim bahwa ia adalah seorang ahli bedah anak dan akhirnya mulai bekerja di sana.

Di media sosialnya, ia memposting foto dari rumah sakit, mengenakan jubah dokter dan stetoskop atau mengklaim sedang melakukan operasi. Kenyataannya, ia hanya membantu sekali.

"Seiring waktu, saya dapat kepercayaan dari para dokter di rumah sakit. Seorang dokter kepala, yang saya katakan ingin menjadi ahli bedah anak, bahkan memasukkan saya dalam operasi," katanya.

Setelah penangkapannya, Ozkiraz mengatakan ia tidak merawat pasiennya sendiri. Polisi menemukan kartu pelajar palsu, kartu dokter magang, dan ijazah palsu di apartemennya, dan dalam beberapa hari mendatang, wanita tersebut diperkirakan akan menghadapi persidangan karena memalsukan dokumen.

Sementara itu, atasannya menghadapi berbagai sanksi karena mengizinkan penipu bekerja di rumah sakit, termasuk denda, teguran resmi, dan pemutusan kontrak.