3.501 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi Natal 2022
ERA.id - Sebanyak 882 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022 berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022.
Sembilan orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Sedangkan sisanya, 873 orang merupakan narapidana kasus narkotika.
Sementara, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 11 orang napi memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika.
Selain itu, berdasarkan jenis remisi sebanyak 2.608 orang napi memperoleh Remisinya Khusus Hari Raya Natal 2022. Dengan rincian, 2.577 napi memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I).
Sedangkan sisanya, 31 orang napi memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II). Remisi ini menyatakan 31 napi tersebut dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Erwedi Supriyatno mengungkapkan bahwa total keseluruhan napi yang mendapat remisi pada natal tahun ini sebanyak 3.501 orang.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Untuk pidana, telah menjalani minimal enam bulan sejak tanggal penahanan," ungkapnya kepada Era.id, Senin (26/12/2022).
Selain itu, Erwedi menyebut jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut berjumlah 33.811 orang. Jumlah ini tercatat per tanggal 24 Desember 2022.
"Dengan rincian narapidana laki-laki 24.555 orang serta tahanan laki-laki 7.825 orang. Sedangkan narapidana perempuan 1.114 orang serta tahanan perempuan 317 orang," pungkasnya.
Bucket Files: