Melihat Zaman Nazi, Romo Magnis Sebut Sambo Punya Tanggung Jawab Lebih Besar Dibanding Richard

ERA.id - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis-Suseno menjelaskan tanggung jawab Ferdy Sambo lebih besar jika dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di kasus pembunuhan beren Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jawaban ini Romo Franz Magnis berikan ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya perihal perbedaan tingkat tanggung jawab yang harus dipikul si pemberi perintah (Ferdy Sambo) dan penerima perintah (Richard).

"Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar," kata Romo saat jadi saksi di persidangan terdakwa Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Romo menjelaskan seseorang mengambil keputusan berdasarkan kesadarannya. Namun bila akan melakukan tindakan yang salah atau jahat, sambungnya, seorang manusia bisa menjadi bimbang dalam mengambil pilihan.

Jika mengacu pada zaman Nazi, Romo menerangkan Bharada E sadar jika menembak orang tidak dapat dibenarkan, meski itu adalah perintah. Richard dimungkinkan mau menembak Yosua karena mendapat tekanan, tak memiliki waktu untuk berpikir atau mendiskusikan perintah itu, dan merasa dirinya terancam bila tak menjalankan apa yang diperintahkan itu.

Merujuk kasus itu, Bharada E dimungkinkan hanyalah orang kecil saja jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal.

"Ini sesuatu yang, saya bukan ahli ya, tetapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi, di Jerman. Di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan, mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah," ucapnya.

"Tapi juga tampak ancaman itu, ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan tidak dilatih untuk bertanggung jawab, jadi lalu ya ikut saja diperintahkan, dengan selalu memperhatikan tekanan waktu. Itu terjadi dalam, tersedia beberapa detik untuk mengambil sikap dalam kasus ini," tambahnya.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.