Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan di 2023: Untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

ERA.id - Presiden Jokowi menjelaskan soal Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 25 Tahun tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. Dalam Keppres tersebut, tercantum larangan penjualan rokok batangan tahun depan.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," kata Jokowi Subang, Jawa Barat (27/12/2022).

Keppres yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu menyatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aturan yang akan direvisi di antaranya larangan menjual rokok batangan dan ketentuan mengenai rokok elektronik.

Selain itu juga, pemerintah akan mengatur mengenai pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Adapun dasar pembentukan PP Nomor 109 tersebut berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada tujuh hal yang nantinya akan diatur dalam PP itu