Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi di Gorontalo Ini Dipecat, Ini Namanya
ERA.id - Polda Gorontalo resmi memecat Brigpol Yos Sudarso (YS), pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Kamis, mengatakan sebelumnya, Brigpol Yos Sudarso telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak.
"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucap dia.
Ia menegaskan, Brigpol Yos Sudarso terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Wahyu katakan bahwa sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini, sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidana nya.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, di samping proses pidana juga sudah berjalan," tegas dia.
Dengan adanya keputusan itu, status Yos Sudarso kata Wahyu bukan lagi anggota Polri. "Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," jelas Wahyu.
Brigpol Yos Sudarso dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam (10/7/2022) silam.