Bilang Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Dikritik

ERA.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, tidak tepat menyampaikan pernyataan tersebut di tengah masyarakat yang belum puas terhadap hasil penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan.

"Pada suasana di mana penyelesaian terkait Kanjuruhan belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi para korban, itu saya kira enggak pas apa yang disampaikan Pak Mahfud," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Huda memahami pernyataan Mahfud itu berdasarkan diksi formal yaitu suatu tragedi kemanusian tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat, apabila tidak dilakukan secara sistemik.

Meski begitu, sebaiknya Mahfud bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan tersebut. Apalagi, banyak yang masih beranggapan bahwa penentuan suatu tragedi kemanusiaan itu merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Melanggar HAM berat dan tidak, itukan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu. Ini menurut saya terlalu cepat Pak Mahfud menyampaikan terkait dengan tragedi Kenjuruhan dianggap sebagai pelanggaran HAM biasa," kata Huda.

"Menurut saya enggak perlu disampaikan dalam tempo yang dekat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan jika tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya pada Rabu (28/12).

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan Komnas HAM. Sebab yang bisa menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat dalam suatu kasus hanya Komnas HAM.

Dia pun menyatakan banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan. "Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat," kata dia.