Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama untuk PNS Sebanyak 8 Hari pada 2023, Ini Daftar Lengkapnya
ERA.id - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan sebanyak delapan hari cuti bersama pada 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan cuti bersama tahun 2023 itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Tahun 24 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Presiden Jokowi pada 23 Desember.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," jelas bunyi Keppres tersebut
Adapun cuti bersama pada 2023 yang diatur yakni:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4.) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.