Dulu Undang-Undangnya Disebut Inkonstitusional, Kini Pemerintah Rilis Perppu Ciptaker

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteken pada hari ini.

Pemerintah mengklaim, Perppu Ciptaker sudah dikomunikasikan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

"Tadi Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR RI, dan pada prinsipnya mengenai Peppu tentang Ciptaker ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker atas dasar kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi ketidakpastian dan krisis global yang terjadi belakangan ini.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global," ucap Airlangga.

Krisis global berdampak pada perekonomian dunia. Sejumlah negara mengalami inflasi, dan beberapa negara berkembang sudah menjadi pasien IMF.

"Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," katanya.

Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun pada 2023.

"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkas Airlangga.

Seperti diketahui, pada 2020 lalu, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.