IPW Nilai Sambo Akan 'Mainkan Mafia Peradilan' Agar Gugatannya ke Jokowi dan Kapolri Diterima
ERA.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan upayanya memperjuangkan hak-haknya.
Sugeng menyebut, Sambo dimungkinkan memakai mafia peradilan agar gugatannya diterima majelis hakim PTUN.
"Saya ingin menggunakan istilah momentum perlawanan, karena Sambo nampaknya tidak akan menyerah dan dia akan menggunakan celah yang ada, celah internal di dalam kepolisian maupun terkait dengan rentannya mafia peradilan untuk dapat digunakan Ferdy Sambo memperjuangkan haknya," kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Dari sisi proses maupun substansi, Sugeng menjelaskan upaya Sambo yang menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi akan membentur tembok, atau berarti gugatan itu akan ditolak.
Dia pun menilai putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Ferdy Sambo, sudah tepat. Sebab, Sambo telah melakukan pelanggaran, yakni tersandung kasus pembunuhan berencana. Namun, kata dia, Sambo akan memainkan celah di dunia peradilan agar gugatannya ini diterima.
"Jadi sebetulnya dari sisi hukum, sudah tidak ada celahnya. Tetapi di tengah kondisi hukum kita pada masa pemerintahan ini yang terkesan tidak atau kurang diperhatikan, maka bisa bergentayangan mafia hukum di sana," kata Sugeng.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta karena tak terima dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi PTDH.
Arman menjelaskan Ferdy Sambo mengajukan gugatan karena sejumlah pertimbangan-pertimbangan. Salah satunya, mengenai surat pemberhentiannya sebagai anggota Polri yang dikirim pada Senin (22/08), namun tak diproses Kapolri.
"Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat.