Ketum PPP Diperiksa KPK

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PPP M. Romahurziy dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah. Selain memeriksa Romi --sapaan Romahurziy-- rencananya Bupati Labuhanbatu Utara juga akan diperiksa untuk kasus yang sama.

"Diagendakan pemeriksaan 2 saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnormo) dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Labuhan Batu Utara dan M. Romahurmuziy, Ketua Umum PPP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/8/2018).

Untuk kasus ini, KPK menetapkan tersangka, yaitu politikus Partai Demokrat Amin Santono, pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta beberapa orang lainnya, yaitu Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Amin yang merupakan anggota DPR diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat operasi tangkap tangan (OTT) di Halim, Jakarta. Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lewat transfer kepada Eka. 

Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp 1,7M dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,85 miliar.

Atas perbuatan tersebut Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Tag: ott kpk kpk kpk ott anggota dpr