Muncul Wacana Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup, dari Mana Asalnya?

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tiba-tiba mengungkapkan terbukanya peluang sistem proporsional tertutup atau memilih partai politik akan kembali digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu bisa terjadi jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sejak 2009, pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka atau memilih calon legislatif. Sistem tersebut diberlakukan karena putusan MK.

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Lantaran adanya peluang sistem proporsional tertutup kembali digunakan, Hasyim mengimbau agar para bakal calon legislatif menahan diri untuk melakukan sosialisasi. Sebab, dalam sistem proporsional tertutup, gambar calon legislatif tidak akan ditampilkan, melainkan hanya logo partai politik saja.

"Kami berharap kita semua menahan diri utk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," kata Hasyim.

Pernyataan itu belakangan menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik. Ada yang sepakat sistem proporsional tertutup kembali diberlakukan, namun tak sedikit yang menolak.

Lalu dari mana asal muasal isu terbukanya peluang sistem proporsional tertutup akan kembali diberlakukan pada Pemilu 2024?

Dikutip dari laman resmi MK, rupanya ada yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Penggugat menginginkan pemilu kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkaran Nomor 114/PUU-XX/2022. Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

"Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya bedasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik, kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," papar kuasa hukum pemohon Sururudin dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (31/12/2022).

Terdapat sejumlah alasan dari para pemohon supaya sistem proporsional tertutup kembali digunakan. Diantaranya yaitu, pemilu dengan sistem proporsional terbuka dinilai hanya menjual kepopuleran calon legislatif tanpa ikatan ideologis dengan partai dan pengalaman mengelola organisasi politik atau organisasi berbasis politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR RI/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri.

"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," kata Sururudin

Selain itu, sistem proporsional terbuka akan memicu terjadinya konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik akibat sikap individual dari tokoh yang dicalonkan sebagai legislator.

Sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik dan persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual dalam pemilu, serta dapat melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Karena itu, para pemohon memandang, persaingan itu harusnya terjadi antar partai politik, karena sesuai UUD 1946 Pasal 22E ayat (3) peserta pemilu adalah partai politik.

"Dalam praktinya, calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu berdasarkan suara terbanyak tidak memiliki dan sikap yang terpola untuk menghormati lembaga kepartaian, lemahnya loyalitas pada partai politik dan tidak tertib pada garis komando kepengurusan partai politik. Hal ini akan berakibat pada krisis kelembagaan partai politik dalam berbangsa dan bernegara," paparnya.

Pemilihan coblos calon legislatif secara langsung juga membuat pemilu berbiaya mahal. Sebab akan memakan banyak anggaran negara karena harus mencetak lebih untuk caleg anggota DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, persaiangan antar calon legislatif menjadi tidak sehat karena mendorong kecurangan berupa politik uang.

Dalam gugatan ini, para pemohon meminta MK menyatakan frasa terbuka pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan frasa 'proporsional' pada Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," pungkasnya.