PPKM Dihapus, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan Tetap Waspada COVID-19
ERA.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi sejak 30 Desember 2022. Bersamaan dengan hal tersebut, seluruh pembatasan terkait Covid-19 dicabut, termasuk di sektor pariwisata.
Menanggapi itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta wisatawan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan setelah PPKM dicabut.
“Itu (pencabutan PPKM) memang membawa angin segar bagi pengembangan pariwisata, namun di tengah kebangkitan sektor tersebut perlu waspada," kata Sandiaga Uno di Tabanan, Bali, Sabtu dikutip dari keterangan resminya (31/12/22).
Menurut Sandiaga Uno, meski PPKM telah dicabut, namun virus Covid-19 masih ada.
"Kita harus siaga, saat ini masker sudah ditinggalkan, tapi ada panduan bahwa di ruang tertutup dan saat di kerumunan, masker tetap akan selalu digunakan,“ ujarnya.
Menurut Sandiaga Uno, pencabutan PPKM ini bisa menjadi titik awal dari kebangkitan sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.
Ia pun optimistis target pencapaian wisatawan nusantara sebanyak 1,4 miliar dan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 7,4 juta pada 2023 dapat terwujud.
Pemerintah melakukan pencabutan PPKM setelah melihat pengendalian Covid-19 berjalan baik. Beragam pembatasan terkait Covid-19 pun dicabut dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sebelum terjadi pandemi.
Meski begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, tercantum mengenai sejumlah imbauan atau anjuran bagi masyarakat.
Misalnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.
Penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran.
"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.