Sederet Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker: Jalankan Putusan MK hingga Perubahan Iklim

ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 lalu. Salinan Perppu Ciptaker dapat diakses menjelang pergantian tahun. Perppu tersebut berisi 186 pasal yang tertuang dalam 1.117 halaman.

Di dalamnya memuat sembilan poin pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Lima poin diantaranya sama seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun poin pertimbangan baru yang tercantum dalam Perppu Ciptaker yaitu untuk menindaklanjuti putusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker.

"Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi poin f salinan Perppu Ciptaker yang dikutip pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, dinamika global juga menjadi salah satu pertimbangan Perppu Ciptaker. Dijelaskan bahwa kondisi global akibat perubahan iklim hingga kenaikan harga energi dan pangan menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi serta kenaikan inflasi.

Menurut Jokowi, hal tersebut dapat berdampak pada perekonomian nasional. Sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat meningkatkan daya saing dan daya tarik bagi investor ke Indonesia.

"Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change, dan terganggunya rantai pasokan atau supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja," bunyi poin g.

Atas pertimbangan tersebut, maka parameter untuk menetapkan suatu kondisi dalam keadaan kegentingan memaksa sudah terpenuhi. Dengan begitu, seorang presiden dibenarkan untuk menerbitkan perppu, sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

"Telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk penetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi poin h.

Lalu pada poin selanjutnya, ditegaskan bahwa Perppu Ciptaker mendesak untuk diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah maupun lembaga negara.

"Guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja," bunyi poin i.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa kondisi global saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terkait situasi Indonesia yang terlihat normal pun sebenarnya masih diliputi ancaman ketidakpastian.

Hal itu disampaikan di sela-sela konferensi pers terkait penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Kenapa Perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.

Menurutnya, kepastian dan kekosongan hukum yang kerap dipertanyakan oleh para investor akan semakin jela dengan adanya Perppu Ciptaker.

Jokowi menegaskan, di 2023, Indonesia akan sangat ketergantungan dengan para investo dan eskpor untuk mendongkrak perekonomian di dalam negeri.

"Ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar, itu yang paling penting," paparnya.

"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tegas Jokowi.