Ahli Pidana dari UII dan Psikologi Forensik UI Dihadirkan pada Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Hari Ini
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan menghadirkan saksi meringankan di persidangannya pada Senin (2/1/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan kliennya.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi ahli meringankan dalam persidangan kliennya hari ini. Saksi ahli meringankan itu ialah ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw.
"Ahli kita hari ini psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," kata Erman Umar, Senin.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.