KPK Panggil Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lila Widya, Sekretaris Pribadi (Sespri) Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Saksi kasus pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Batu 2017 itu sempat mangkir dari panggilan KPK.

Juru  Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelumnya Lila sudah dijadwalkan untuk bersaksi pada bulan Agustus lalu di Polres Batu. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Lila mangkir dari panggilan tersebut.

“Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, tetapi panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat menemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (01/11/2017).   

Febri menjelaskan, materi pemanggilan Lila terkait kesaksiannya sebagai asisten tersangka Eddy Rumpoko. Dia diduga mengetahui pertemuan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu.

“(Lila Widya) Diduga mengetahui pertemuan yang dilakukan tersangka ERP (Eddy Rumpoko) dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar-masuk dana,” tutup Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Eddy Rumpoko. Dua tersangka lain adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha Filipus Djap.

Kasus suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima milik Filipus Djap. Eddy Rumpoko dituding mendapat bagian 10 persen atau Rp500 juta dari proyek tersebut.

Tag: