Perppu Ciptaker Tuai Kritikan, Jokowi: Semuanya Bisa Kita Jelaskan

ERA.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menuai banyak kritikan. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menganggapnya biasa saja. Menurutnya, sangat wajar jika suatu reguluasi yang dikeluarkan menuai pro dan kontra.

"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ya ada pro dan kontra," kata Jokowi di sela-sela meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Meski banyak kritikan, dia memastikan bahwa pemerintah mempunyai penjelasan atas keputusan menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Tetapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Namun, terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut tidak mendapat tanggapan positif.

Kelompok buruh misalnya, meskipun setuju pemerintah mengeluarkan perppu, namun isi aturannya ditolak.

Terdapat sembilan poin ketentuan dalam Perppu Ciptaker yang menjadi sorotan kelompok buruh. Diantaranya yaitu penetapan upah, pekerja alih daya atau outsourcing, pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), waktu kerja, dan cuti.

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.