Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Cuma Rp25 Ribu per Bulan
ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah pemerintah mengenakan pajak sebesar lima persen kepada pekerja dengan gaji Rp5 juta. Dia menegaskan, tidak ada perubahan aturan pajak.
Adapun aturan mengenai pajak penghasilan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
"Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tegas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Dia lantas menjelaskan, bahwa bagi pekerja yang belum memiliki tanggungan atau belum berkeluarga dengan penghasilan Rp5 juta, maka pajak yang dibayarkan hanya sebesar 0,5 persen atau setara dengan Rp25 ribu per bulan.
Sedangkan jika sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak sama sekali.
"Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," paparnya.
"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak," tegas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan, pengaturan pajak penghasilan ini sudah diperhitungkan oleh pemerintah sesuai asas keadilan.
Dia mengatakan, para pejabat maupun orang kaya sudah dipastikan dikenakan pajak. Misalnya, pekerja yang mempunyai penghasilan Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Besaran ini naik dari sebelumnya yang hanya sebesar 30 persen.
"Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?" kata Sri Mulyani.
Contoh lainnya, bagi pengusaha kecil yang omzet penjualannya hanya sebesar Rp500 juta per tahun akan dikenakan bebas pajak. Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22 persen.
"Adil bukan? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda," ucapnya.
Sri Mulyani lantas mencontohkan berbagai manfaat pajak yang dirasakan bagi seluruh masyarakat. Diantaranya seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, puskesmas, infrastruktur transportasi, hingga internet.
"Itu dibangun dengan uang pajak anda," katanya.
Dengan penjelasan tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pajak hanya diberikan khususnya kepada mereka yang kuat dan mampu membayar.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain," pungkasnya.