Kumpulan Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Nyanyi dan Main Gitar Tak Kenal Waktu

ERA.id - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota menangkap enam pemuda dan satu pemudi yang menghuni kamar kos di Kampung Babakanbaru, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, karena meresahkan masyarakat.

"Penangkapan ini setelah ada warga yang melapor kepada kami yang merasa terganggu dengan aktivitas para pemuda dan pemudi yang menghuni kamar kos di RT 003/007, Kecamatan Citamiang," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja di Sukabumi, Rabu (4/1/2023) kemarin.

Adapun enam pemuda yang ditangkap berinisial RA (27), DM (17), IF (24), RA (26), GAR (22 ) dan HA (26 ) serta seorang perempuan berinisial NS (21). Mereka sudah dibawa ke Mapolsek Citamiang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Menurut Arif, keberadaan mereka kerap meresahkan dan tidak segan membuat onar seperti bermain musik dan bernyanyi dengan suara keras yang tidak hanya di siang hari tetapi juga hingga tengah malam, sehingga masyarakat merasa terganggu.

Tidak hanya itu kelompok pemuda ini pun yang sering menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, kemudian berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam.

Ternyata dari hasil penyelidikan satu dari tujuh pemuda tersebut yakni berinisial RA merupakan buronan kasus penganiayaan dan pihaknya sudah menyerahkannya ke Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

"Untuk lima pemuda dan satu pemudi telah kami lakukan pembinaan dan diharuskan wajib lapor, jika kembali membuat resah warga, maka kami tidak segan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi," katanya.

Arif mengatakan warga yang merasa terganggu dengan ulah oknum maupun kelompok yang tidak bertanggung jawab agar segera melaporkan kepada pihak keamanan untuk segera ditindak lanjuti.

Informasi dari masyarakat sangat penting baik pihak kepolisian untuk menciptakan dan menjaga lingkungan tetap kondusif.