Keji, Seorang Polisi di Pamekasan Jual Istrinya ke Rekannya dan Anggota TNI di Surabaya

ERA.id - Aktivis perempuan di Pulau Madura, Jawa Timur, Novi Kamelia meminta polisi mendampingi ibu Bhayangkari yang menjadi korban kekerasan seksual suaminya, anggota Shabara Polres Pamekasan, yang kasusnya kini diproses di Polda Jatim.

"Jika tidak, ini akan membuat korban trauma," kata Novi di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu kemarin, menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial MH (41) yang dilakukan suaminya, AD.

Dalam pandangan Novi, kasus kekerasan seksual yang menimpa korban itu merupakan bentuk kejahatan tragis, apalagi korban sempat dijual kepada masyarakat umum dan rekan-rekannya sesama oknum anggota polisi di Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, dan oknum anggota TNI di Surabaya.

"Pasti korban mengalami trauma yang sangat berat, apalagi dipaksa juga mengonsumsi narkoba," katanya.

Novi yang juga yang merupakan dosen tamu di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan ini menilai, kejadiannya sudah berlangsung lama, akan tetapi korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke institusi polri, yakni Polda Jatim.

Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri memang membutuhkan tekad yang kuat, meski konsekuensi yang akan dihadapi korban sangat sulit.

"Tapi karena dia sebagai ibu Bhayangkari yang juga punya kuasa, maka salut untuk beliau. Sebab kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan, itu sangat berat karena dianggap aib," kata Penulis Buku "Jungkir Balik Kekuasaan Lalake’" ini.

Kasus kekerasan seksual dan narkoba ini, harus menjadi perhatian serius institusi polri dengan cara mengusut tuntas semua anggota polisi yang terlibat dengan pola pengusutan secara transparan, objektif dan berpihak kepada korban

Selain menyampaikan pandangan secara akademik, Novi juga menyampaikan catatannya terkait kasus polisi menjual istrinya ke sesama anggota polisi, TNI, dan masyarakat umum ini. Di antaranya, ia menduga terlapor memiliki penyimpanan seksual dan gangguan jiwa.

Kedua, pelapor tidak segera melapor pasti karena adanya kuasa dominasi dan juga sistem budaya patriarki. Sebab kejadian memilukan yang menimpa ibu Bhayangkari berinisial MH (41) sejak 2015 dan berlangsung hingga 2022.

"Ketiga, dalam pandangan saya, ini adalah kejahatan yang terstruktur, terencana dan masif, sehingga memang harus ditindaklanjuti secara tegas," kata dia.

Catatan keempat, Novi meminta agar pihak kepolisian harus mendampingi korban, karena kasus tersebut jelas membuat korban trauma.

Sebelumnya, Polres Pamekasan membenarkan penangkapan anggota institusi itu terkait dugaan kasus kekerasan seksual dan pesta narkoba oleh Polda Jawa Timur.

Menurut Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah, oknum anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD seorang anggota Sabhara Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya AD, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, berpangkat Iptu, dan oknum anggota Polres Bangkalan berinisial H dan berpangkat AKP dalam kasus yang sama.