Hari Ini, PN Jaksel Sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Sebagai Terdakwa

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf pada Senin (9/1/2023).

"Ricky Rizal Wibowo (dan) Kuat Ma'ruf (dengan agenda) pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. 

Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini ialah Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ricky dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Sebelum Kuat dan Ricky, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah lebih dahulu diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1).

Sidang terhadap Ricky dan Kuat direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.