Warga Papua Sebagai Pilot Ditangkap di Filipina Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

ERA.id - Seorang warga Papua, Anton Gaboy (29) bersama dua rekannya yang merupakan warga Negara Filipina ditangkap karena diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal oleh kepolisian Filipina, pada Sabtu (7/1).

Informasi dihimpun, Anton bersama dua rekannya ditangkap karena memiliki 10 unit senpi Colt AR-15, sebuah Para 9mm, 20 buah magasin, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.

Mabes Polri pun membenarkan terkait penangkapan Anton yang berprofesi sebagai pilot tersebut. 

"Membenarkan bahwa yang bersangkutan (Anton Gaboy) adalah warga negara Indonesia yang ditangkap bersama dua warga negara Filipina. Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Namun, Krishna belum mengetahui apakah Anton terindikasi bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau tidak. Dia menerangkan Polri masih berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Nanti kami koordinasi kami cari tahu (Anton bagian dari KKB Papua atau tidak)," ucapnya. 

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Korps Bhayangkara akan berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk melakukan investigasi gabungan.

"Sesuai arahan pimpinan, hari ini tim dari Hubungan Internasional, Bareskrim, dan Badan Intelijen Keamanan Polri berangkat ke Filipina untuk berkoordinasi dengan KBRI dan kepolisian Filipina melakukan joint investigation untuk mendalami case tersebut," kata Dedi. 

Lbeih lanjut, Jenderal bintang dua menerangkan, bahwa Anton Gaboy ditangkap karena tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api.

"Betul para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau illegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," ujarnya.