Hari Ini, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/1/2023) hari ini.

"Ferdy Sambo (dengan agenda) pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini ialah Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terdakwa setelah sebelumnya melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Agenda pemeriksaan terdakwa ini dilakukan usai Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan menolak untuk saling bersaksi dalam persidangan.

Sebelum Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dahulu diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (9/1) kemarin serta Bharada Richard Eliezer (Bharada E) pada Kamis (5/1).

Sidang terhadap Ferdy Sambo direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.