Ngeri, Pelaku Mutilasi di Bekasi Tak Berniat Kuburkan Korbannya

ERA.id - Polda Metro Jaya menyatakan pelaku mutilasi di Tambun, Bekasi tak berniat menguburkan korbannya.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan Ecky Listiyanto (34) hanya terpikir untuk memutilasi Angela Hindriati (54) dan memasukkannya ke dalam boks plastik.

Usai memutilasi korban, mayat yang telah terpotong-potong itu disimpan di sebuah kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tommy pun mengungkapkan pelaku memutilasi Angela menjadi tujuh bagian.

"Pikiran pelaku pada saat itu berniat untuk menguburkan di dalam box container, tapi karena jasad korban tidak muat bila dimasukkan ke dalam box container, akhirnya diputuskan untuk memutilasi jasad korban," kata Tommy kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

"Sesuai pengakuan tersangka ada tujuh bagian. Itu dipotong di bahu dua, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan kaki kanan dan kaki kiri, antara paha sama panggul dua kiri kanan, total bagian ada tujuh. Untuk bagian kepala sama badan masih menyatu jadi satu," tambahnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menambahkan Ecky dan Angela kenal dari forum jejaring sosial di internet pada 2018 lalu. Keduanya lalu menjalin hubungan pada Juni 2021 lalu.

Namun pada November 2021, korban dibunuh. Ecky tega membunuh dan memutilasi Angela karena tersangka sakit hati.

"(Motifnya) tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua. Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa dikutip Senin.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan mayat mutilasi yang ditemukan di dalam kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga sudah disimpan Ecky Listiyanto selama satu tahunan.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (yakni di) kos-kosan tersangka yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1).