Kasihan TKW Asal Jabar, Tujuh Tahun Tak Digaji Majikan di Uni Emirat Arab, Pemerintah Diminta Tegas

ERA.id - Komnas HAM RI meminta pemerintah untuk memanggil perusahaan yang membawa Maryam, seorang tenaga kerja wanita asal Jawa Barat, yang tak digaji majikannya di Uni Emirat Arab selama tujuh tahun.

"PT yang memberangkatkan di awal juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (9/1/2023).

Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.

Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan. "Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM," jelas dia.

Makanya pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan harus segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.

Ia khawatir, bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran, tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.