KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
ERA.id - Beredar kabar Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar itu pun dibenarkan oleh Polda Papua.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe. Itu upaya hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Ignatius belum mendapatkan informasi kapan KPK menangkap Lukas Enembe. Dia hanya menerangkan personel Polda Papua menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.
"Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kota Raja (untuk back up KPK)," tambah Ignatius.
Informasi dihimpun, KPK saat ini sedang membawa Lukas Enembe ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (5/1).
Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.