Terdakwa Pemerkosaan Herry Wirawan Bakal Dipindah dari Rutan Kebonwaru Bandung

ERA.id - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akan dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman mengungkapkan, alasan pemindahan Herry Wirawan karena masa hukumannya terbilang tinggi.

"Sudah pasti (dipindahkan), apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu. Kita akan geser ke lapas yang lebih besar, karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus," ungkap Suparman, Selasa (10/1/2023).

Kendati begitu, pihak Rutan Kebonwaru belum merinci kapan dan di mana Herry Wirawan akan dipindahkan. Saat ini pihaknya akan berkoordinasi kepada pihak terkait perihal pemindahan Herry Wirawan.

"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke teman-teman kapan kita akan laksanakan," sambungnya.

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya di Bandung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permintaan Herry Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman dengan kasasi.

Hakim yang diketuai Sri Murwahyuni memutuskan penolakan kasasi tersebut pada 8 Desember 2022 lalu.

"Amar Putusan: Tolak," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya pada Selasa (3/1/2023).