Momen Sambo Menangis Ceritakan Anak dan Penghargaan Ketika Masih Jadi Polisi, Pengacara Langsung Beri Tisu
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menangis saat menceritakan anaknya dan "pamer" mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama ketika masih menjadi anggota Polri, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).
Awalnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan sudah berapa lama kliennya dan Putri Candrawathi menikah. Sambo pun menjawab sudah 22 tahun menikah dengan istrinya.
Dari pernikahannya dengan Putri, Ferdy Sambo mengatakan dirinya dikaruniai empat anak. Suara terdakwa ini pun rendah ketika menjawab pertanyaan Rasamala dan tak lama kemudian, Sambo menangis.
"Saudara bisa jelaskan sekarang, kan sementara waktu saudara terdakwa dengan Bu Putri sedang tidak bisa di rumah, siapa sekarang yang mengurus anak-anak?" tanya Rasamala saat Sambo diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Sambo hanya diam tak menjawab pertanyaan Rasamala.
"Saudara bisa jawab atau saya skip?" tanya lagi Rasamala.
"Saya tidak kuat," ucap Sambo.
Rasamala lalu menanyakan sudah berapa lama kliennya ini menjadi anggota Polri. Ferdy Sambo pun menjawab sudah 28 tahun.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lalu bertanya perjalanan karier Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini menerangkan dirinya mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, namun perjalanan kariernya terhenti karena terkena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bisa sedikit saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun? Singkat saja terutama di bagian penting perjlanan karier saudara?" tanya Rasamala.
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sin. Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," jawab Sambo sambil menangis.
Ketika Sambo menangis, salah satu penasihat hukumnya menghampiri dan memberikan tisu. Terdakwa ini mengambil tisu itu dan menaruhnya di kursi pemeriksaan.