Alasan KPK Lakukan Penangkapan Lukas Enembe: Khawatir Bakal Kabur ke Luar Negeri

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan karena mereka diduga bakal kabur ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lukas yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu akan pergi melalui Bandara Sentani.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari selasa, tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Firli mengatakan, pihaknya meminta bantuan Polda Papua dan satuan Brimob dalam upaya pengakapan Lukas. Oleh karena itu, kepergiannya berhasil digagalkan dan dihentikan saat hendak ke Bandara Sentani.

"Karena yang bersangkutan akan ke luar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK mengungkap Lukas ditangkap di sebuah rumah makan. Saat itu, dia bersama pihak lain yang tak disebut namanya.

Saat ini Lukas sudah berada di Jakarta setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20:45 WIB. Namun, dia tak langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, melainkan terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas, sekaligus memenuhi hak asasinya sebagai tersangka.

"Kammi tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan," kata Ali.

Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.