Lukas Enembe Jalani Perawatan Sementara di RSPAD Gatot Soebroto, Sampai Kapan?

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe memerlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sehingga belum bisa dibawa ke Gedung Merah Putih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu berdasarkan masukan dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

KPK belum bisa memastikan berapa lama Lukas menjalani perawatan di RSPAD Gatoto Soebroto. Namun, dipastikan lembaga antirasuah akan langsung melakukan pemeriksaan setelah perawatan kesehatan selesai dilakukan.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan. Namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segara akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.

Dia menegaskan, KPK akan terus memantau kondisi Lukas. Mereka akan menggiringnya ke Gedung Merah Putih KPK jika tim dokter RSPAD, yang dipantau tim dokter KPK dan penyidik, menyatakan kondisi orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu aman untuk diperiksa.

"Prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," tegasnya.

"Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya," imbuh Ali.

Adapun selama pemeriksaan kesehatan, Lukas terus didampingi oleh penyidik KPK. Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain pemeriksaan fisik dan tanda vital, laboratorium hingga jantung.

Sebelumnya, KPK mengungkap Lukas ditangkap di sebuah rumah makan. Saat itu, dia bersama pihak lain yang tak disebut namanya.

Saat ini Lukas sudah berada di Jakarta setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20:45 WIB. Namun, dia tak langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, melainkan terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas, sekaligus memenuhi hak asasinya sebagai tersangka.

"Kammi tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan," kata Ali.

Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.