Ada Dosen Cabuli Anak-Anak secara Menjijikkan dalam Toilet Bandara Gusti Ngurah Rai Bali

ERA.id - Polda Bali menahan dosen sekaligus mahasiswa doktoral (S3) yang mencabuli anak di bawah umur, di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari.

Menurut Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, kejadian itu dilaporkan pada 4 Januari 2023.

Penahanan terhadap tersangka, kata Srinadi, akan diperpanjang selama 40 hari bila berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh penyidik. Apabila berkas perkara cukup, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Menurut keterangan Srinadi, pelaku Ferdinandus Bele Sole (37) merupakan seorang dosen di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang melakukan perjalanan untuk keperluan studi doktoral di salah satu Universitas di Jogjakarta.

Pelaku yang saat itu transit di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada tanggal 4 Januari 2023, mencabuli anak laki-laki berinisial SK (13).

Korban saat itu bersama dengan kedua orang tuanya sedang dalam perjalanan pulang menikmati liburan akhir tahun di Bali, menuju Tanggerang, Banten.

Bocah 13 tahun tersebut dicabuli oleh pelaku, saat anak tersebut berada di dalam toilet seorang diri dan menurut pengakuan korban, dia seperti dihipnotis oleh pelaku.

Pelaku jongkok di dalam toilet dan memasturbasi bocah tersebut. Setelah itu, kata Srinadi, pelaku menyuruhnya untuk keluar dari toilet lima menit setelah dia keluar agar tidak diketahui orang.

"Anak itu setelah di luar dengan masih ketakutan dan gemetar menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mengalami pelecehan dan orangtua melapor ke bagian sekuriti dan bergabung dengan petugas kepolisian di Bandara dan melakukan pengecekan terhadap CCTV," kata Srinadi.

Dalam upaya mencari tahu pelaku, untungnya korban masih mengenali ciri-ciri pelaku. Dengan bermodalkan CCTV, petugas mencocokkan ciri-ciri pelaku dari baju yang dipakai dan perawakan.

Setelah beberapa saat dicari, pelaku ditemukan dan langsung diamankan oleh pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai dan juga pihak Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Pihak Polres Bandara Ngurah Rai meminta Tim PPA Polda Bali untuk menangani peristiwa tersebut karena Polres Bandara belum memiliki Unit PPA karena terbatasnya penyidik dan membawa serta pelaku ke Mako Polda Bali.

Setelah di Polda Bali, Unit PPA menyelesaikan administrasi atas laporan tersebut dan langsung menuju RSUP Sanglah Denpasar untuk melakukan visum et repertum untuk mendapatkan alat bukti yang akurat tentang peristiwa pelecehan tersebut.

"Anaknya diajak dari pihak Bandara dan penyidik untuk melakukan pemeriksaan ke RSUP Sanglah, Denpasar untuk divisum dan mendapatkan alat bukti yang kita butuhkan nanti sebelum 1x24 jam," kata Srinadi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Bali dan korban sudah kembali ke tempat asalnya untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan lebih lanjut.