Pekerja Boleh Merokok di Kawasan Kilang Minyak Balikpapan, Ternyata Ini Sebabnya

ERA.id - Sejumlah kontainer berwarna biru terlihat di lokasi proyek peningkatan kapasitas kilang minyak Balikpapan yang disediakan sebagai refreshment shelter bagi para pekerja. Selain sebagai tempat istirahat, kontainer itu juga berfungsi sebagai tempat merokok.

“Tempatnya berupa kontainer tertutup yang dilengkapi jendela dengan kipas angin,” kata Humas Proyek Refinery Development Master Plan Program Joint Operation (RDMP JO) Prisca Christina dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2023).

Keberadaan tempat itu, kata dia, adalah upaya pengendalian risiko bencana yang disebabkan oleh api, terutama api dari korek api dan rokok yang dinyalakan. Di luar kontainer berwarna biru itu, kata Prisca, tidak boleh ada aktivitas merokok.

Ada 16 shelter yang disediakan di beberapa bagian kawasan RDMP --proyek untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak dari 260 ribu barel per hari saat ini menjadi 360 ribu barel setelah rampung pada 2024.

Prisca menjelaskan tempat istirahat tersebut sedari awal dirancang untuk bisa mengakomodasi para pekerja yang merokok.

Menurut dia, jumlah perokok dari semua pekerja yang berjumlah 18.000 orang cukup banyak.

Jumlah pekerja proyek juga akan terus bertambah seiring kebutuhan proyek yang ditargetkan selesai tahun depan itu, kata Prisca

Keberadaan shelter tersebut, kata dia, juga sudah disetujui oleh PT Kilang Pertamina International (KPI) sebagai pemilik proyek dan pemilik lahan kilang. Persetujuan dikeluarkan setelah mengkaji keselamatan dan kesehatan kerja secara maksimal.

Prisca mengatakan bahwa manajemen RDMP JO mulai merancang shelter itu pada Maret 2022 dan tempat itu disetujui sebagai tempat merokok pada September 2022 setelah semua hal, terutama aspek keselamatan, dikaji mendalam.

Lokasi shelter harus berada di dalam green field atau lokasi yang bebas dari uap bahan bakar, jauh dari jalur pipa, jauh dari jalur kabel listrik di bawah tanah, katanya.

Termasuk yang dikaji adalah jumlah rokok yang boleh diisap dalam satu kesempatan, lamanya merokok, dan berapa kali kesempatan diberikan.

Dari hasil kajian kemudian diputuskan bahwa setiap orang paling banyak boleh merokok 2 batang per shift atau giliran kerja.

Sekali merokok, waktu yang diberikan maksimal 10 menit. Rokok hanya boleh dinyalakan dengan pemantik api elektrik di dalam shelter. Puntung rokok harus dibuang pada asbak yang sudah disediakan.

Untuk mengendalikan dan memastikan aturan itu, pekerja yang merokok dilarang membawa rokok dan pemantik dari luar kilang. Setiap orang harus melalui pemeriksaan petugas saat masuk area kilang untuk memastikan aturan tersebut ditaati.

“Sehingga kami bisa pastikan setiap orang saat masuk area kerja di kilang tidak membawa barang berbahaya seperti korek gas yang biasa dipakai buat menyalakan rokok. Apalagi rokoknya juga tidak ada (tidak boleh dibawa),” tegas Prisca.

Dia menambahkan bahwa rokok dan pemantik elektrik hanya dapat dibeli di refreshment shelter dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh manajemen.

Shelter itu juga menyediakan makanan kecil dan minuman seperti kopi, sehingga diharapkan pekerja dapat segar kembali sesudah beristirahat dan kembali bekerja dengan penuh konsentrasi, kata Prisca.

Pekerja yang fokus pada pekerjaannya, kata dia, selain bekerja dengan cepat, juga aman dan selamat karena berkurangnya risiko kecelakaan kerja.

Menurut dia, sebelum shelter disediakan, para pekerja yang ingin merokok harus pergi keluar kawasan kilang, dan shelter membuat para pekerja dapat menghemat waktu.

“Kami tidak bisa menyangkal kebutuhan merokok, dan dari para pekerja ini, jumlah yang merokok cukup besar. Kalau mereka semua keluar hanya buat merokok, bisa sangat mempengaruhi kemajuan pekerjaan. Refreshment shelter ini kompromi dan solusi,” jelas Prisca.

Sehari sebelumnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim melakukan inspeksi ke Proyek RDMP ini karena ada laporan dari Serikat Pekerja Buruh RDMP Balikpapan (SPBRB).

Menurut Ketua Komisi IV Rusman Yaqub, SPRB khawatir atas keselamatan pekerja, sebab merokok di dalam kilang yang penuh bahan bakar, termasuk udara sekitarnya, adalah kegiatan berisiko tinggi yang dapat menimbulkan kebakaran.

SPRB juga prihatin dengan larangan membawa rokok dari luar, tetapi membolehkan pekerja membelinya di dalam kilang.