Rugikan Negara Rp155,4 M, Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Sebagai Tersangka Korupsi
ERA.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri karena diduga melakukan korupsi dalam pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2018-2019.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Cahyono menjelaskan kasus ini berawal ketika Yoory melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah di Ujung Menteng, Cakung, seluas 4,2 hektare dengan PT Laguna Alamabadi untuk program hunian DP 0 rupiah.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan pembayaran sebesar Rp155.495.600.000 kepada PT Laguna Alamabadi pada 2018 dan 2019. Dana yang dibayarkan itu berasal dari Penyertaan Modal Daerah atau dari APBD-P 2018 dan APBD 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, kata Cahyono, sampai 2020 PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain.
"Sehingga, pada Juli 2020 Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB, dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," ujar Cahyono.
Cahyono mengatakan PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran sampai akhir 2022. Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga tidak dapat menguasai tanah yang ada di Ujung Menteng dan di lahan jaminan.
Kasus ini pun berpotensi merugikan keuangan negara. Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui PPJB lahan yang dilakukan Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara (yaitu) sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," ucap Cahyono.
Dari kasus ini, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yoory diketahui divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.