Jaksa Ungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Perkara Pembunuhan Yosua: Tutup Pintu dan Jendela
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai peran dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Peran itu ialah Kuat Ma'ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," kata jaksa membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa menambahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo untuk menutup pintu balkon. Peran Kuat Ma'ruf itu dinilai tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.
"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, dan keterangan saksi Richard Eliezer," tambah JPU.
Untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa yakin Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. JPU menilai Kuat Ma'ruf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.