Korban Binomo Akui Bahagia Aset Indra Kenz Batal Diambil Negara: Hakim Banding Punya Hati Nurani
ERA.id - Permintaan banding soal aset sitaan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten. Aset hasil kejahatan Indra Kenz tersebut akan dikembalikan kepada para korban dan tidak jadi diambil oleh negara.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban, berdasarkan putusan dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
"Iya benar saat banding dikabulkan dan dikembalikan ke korban, saya sangat senang karena kan awalnya akan dirampas untuk negara. Kita merasa hakim banding ini punya hati nurani," ujar Koordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara di Kota Tangerang, Senin (16/1/2023).
Maru menuturkan, saat ini langkah hukum yang akan ditempuh masih panjang. Sebab, lanjutnya, dikhawatirkan ada kasasi yang akan dilakukan pihak Indra Kenz.
"Langkah selanjutnya menunggu inkrah dulu, kalau tidak kasasi. Tapi kalau kasasi, kita mesti ikuti proses sampai selesai," ungkapnya.
Sebab, Maru menjelaskan, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara. Seperti, jam tangan mewah berbagai merek, beberapa mobil mewah, hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.
"Total pengembalian masih belum kami rangkum, namun semua yang disita dari Indra Kenz dikembalikan ke korban. Makanya, akan ada proses berikutnya," jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua barang hasil kejahatan Indra Kenz dari penipuan kasus investasi bodong trading binary option Binomo akan dikembalikan ke negara. Hal tersebut dikarenakan Binomo dianggap sebagai judi online dan akan disita sebagai aset negara.