Sama Seperti Kuat Ma'ruf, Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Bripka RR, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa yakin Ricky Rizal terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana. JPU menilai terdakwa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tuntutan jaksa ini, Bripka RR mengajukan pledoi.
Tuntutan hukuman ke Ricky ini sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf. Diketahui dalam perkara ini, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.
Diketahui selain Ricky, terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (17/10/2022), seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.