Menteri LHK: Di Era Jokowi, Hukum Karhutla Ditegakkan
''Saya sangat serius mengawal penegakan hukum Karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera. Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya," kata Siti Nurbaya kepada era.id, Kamis (23/8/2018).
Saat dimintai tanggapannya, Siti Nurbaya sedang ada di Makkah menunaikan ibadah haji. Namun dia terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait Karhutla dan juga soal vonis melawan hukum yang diketok Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya terhadap Presiden Jokowi.
Landasan masalah tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Siti Nurbaya menjelaskan, sejak tahun 2015 sampai sekarang, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum. Hasilnya, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif. Puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan juga digugat secara perdata.
KLHK juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa illegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.
Dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
''KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,'' tegas Menteri Siti.
Pasal pamungkas UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.
''Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara dan peralatan yang memadai,” jelas Menteri Siti.
Pemegang izin, korporasi baik HTI maupun kebun sawit wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.
"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah terapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ujar Menteri Siti.
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Penanganan Karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah membawa hasil signifikan. Ditambah dengan moratorium menyeluruh izin di lahan gambut, Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama.