Aturan Impor Tekstil Bakal Diubah: Barang Jadi Kena Pajak, Bahan Baku Tidak

ERA.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengubah aturan tentang impor tekstil demi mendorong industri dalam negeri, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku.

"Yang mau kita perbaiki aturannya agar bahan baku nanti tidak kena pajak, kalau perlu yang barang jadi yang kena pajak. Sehingga industri lokal bisa berkembang dan (melakukan) ekspor," kata Zulkifli kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Mendag mengakui bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia saat ini mengalami penurunan yang dinilainya terjadi karena dibanjiri produk-produk barang jadi dari luar negeri.

Zulkifli menilai bahwa pajak impor bahan baku menjadi muara masalah yang turut menyebabkan turunnya kinerja industri TPT dalam negeri.

"Saya sudah pelajari, saya ketemu masalahnya di mana, kalau impor untuk bahan baku benang dll, itu karena ada anti-dumping, yang mana harus segera kita batalkan, itu dikenakan pajak," katanya.

"Jadi kalau mau (impor) bahan baku ada pajaknya, tapi kalau impornya barang jadi malah pajaknya beberapa jenis enggak ada," ujar Zulkifli menambahkan.

Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah perlu memberi dukungan terhadap industri TPT dalam negeri, agar bisa bersaing bahkan memungkinkan membuka peluang ekspor.

"Jadi nanti bahan yang diperlukan industri tekstil kita jangan dipajakin dong. Kalau kena pajak kita enggak bisa ekspor kan karena harga sudah tinggi, enggak bisa bersaing," katanya.