Bareskrim Polri Tangkap Wanita Diduga Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kaltim

ERA.id - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam kasus penyebaran konten pornografi dalam media elektronik atau pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut dibuat di Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Syahruddin melapor setelah video syurnya bersama FA tersebar di media sosial. Dikabarkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap perempuan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan FA dan yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ucap Ramadhan saat konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di Senayan, Jakarta. Zainul mengatakan kliennya mengenal Syahruddin karena diperkenalkan rekannya. 

Dia menambahkan Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan DKI Jakarta pada 16-17 September 2021. Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang Rp1,5 juta bila mau melakukan hubungan badan dengan Ketua DPRD PPU tersebut.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul. 

FA pun dibawa ke hotel dan selesai melakukan hubungan badan, Syahruddin memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu FA langsung meninggalkan hotel.

Namun tak lama kemudian, sambungnya, mundur video mesum antara kliennya dengan Ketua DPRD PPU.

"Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan Terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ungkap Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut, Zainul mengatakan Syahruddin melaporkan ke Bareskrim Polri dan tak lama kemudian, kliennya ditahan. Dia pun heran atas penangkapan FA, sebab menurutnya kliennya adalah korban.

"Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi," kata dia.

Zainul mengatakan, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin. Pengacara ini heran karena Ketua DPRD PPU ini tak diproses hukum.

"Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul mengaku akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk meminta perlindungan hukum terhadap FA.