Pengeluaran Dana Kampanye Pilpres 2019 Tak Dibatasi
"Kalau pilkada kan ukurannya jelas, lokal wilayahnya juga jelas. Jadi, kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing masing. Kemudian jumlah wilayah administrasi di tiap lokal. Nah, karena pemilu ini nasional, maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," ujar Arief di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Kata Arief, pengaturan pembatasan pengeluaran dana kampanye hanya ada di pemilihan kepala daerah. Hal itu untuk mencegah timbulnya pengeluaran dana yang terlalu besar di tiap daerah.
"Kalau tidak diatur, peserta pilkada berlomba-lomba mengeluarkannya (dana kampanye) begitu besar. Makanya KPU mengatur pengeluarannya juga. Tetapi, untuk pemilu nasional kami tidak mengatur pengeluarannya," tutur Arief.
Namun, besaran penerimaan dana kampanye pilpres tetap diatur oleh KPU. Arief bilang, sumber dana kampanye juga telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber dana pasangan calon bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
"Yang nyumbang boleh 10 orang atau 100 orang, atau 1000 orang, boleh saja, tapi sumbangan dari masing-masing penyumbang, nah itu dibatasi," pungkasnya.