Hal Memberatkan dalam Tuntutan Bharada E: Eksekutor dan Membuat Duka Mendalam
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) 12 tahun penjara.
JPU menerangkan hal yang memberatkan tuntutan Richard ialah terdakwa ini merupakan eksekutor.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan surat tuntutan Bharada E, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Penuntut umum menambahkan perbuatan Richard membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Selain itu, tindakan mantan anak buah Ferdy Sambo ini dinilai menyebabkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Untuk hal-hal yang meringankan, jaksa mengungkapkan Richard belum pernah dihukum dan berperilaku sopan serta kooperatif di persidangan. Selain itu, juga karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.
"(Lalu) terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ungkapnya.
Sebelum Bharada E, Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang. Jaksa pun menuntut istri Ferdy Sambo ini dipenjara delapan tahun. Dari tuntutan ini, Putri melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.
Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama seperti Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR juga mengajukan pleidoi dari tuntutan JPU ini.