Ruangan Anggota DPRD DKI Digeledah, DPD Partai Golkar Jakarta: Kita Hormati Proses Pemeriksaan

ERA.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa fraksinya di DPRD DKI Jakarta menghormati proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghormati proses pemeriksaan termasuk penggeledahan yang dilakukan oleh aparat KPK," kata Zaki dalam pesan singkatnya pada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Penegasan tersebut terkait dengan penggeledahan ruang Fraksi Golkar di Gedung DPRD DKI oleh lembaga anti rasuah itu pada Selasa (17/1).

Kini, kata Zaki, pihaknya tengah menunggu info resmi dan terbaru dari pihak KPK terkait dengan penggeledahan yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang untuk proyek rumah DP Rp0.

"Kami sedang menunggu info terkait pemeriksaan ruangan-ruangan tersebut," ujar Zaki.

Sebelumnya, sejumlah petugas KPK menggeledah gedung DPRD DKI hingga pukul 20.55 WIB, Selasa (17/1).

Setidaknya, ada tujuh koper yang diangkut ke mobil jenis mini bus yang bersiap di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selama proses penggeledahan oleh KPK, akses masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga petugas pengaman dalam (Pamdal) DPRD DKI Jakarta dan awak media tidak diberikan akses untuk masuk meliput kegiatan tersebut.

KPK sendiri mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pulo Gebang.

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud, terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ketika dikonfirmasi.

Teranyar, KPK mengabarkan telah menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019 saat melakukan penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan, salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Ali menerangkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang mencukupi untuk menyatakan ada perbuatan melawan hukum pada pengadaan tanah tersebut.

"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.

Fikri juga membeberkan bahwa setidaknya ada beberapa ruangan enam lantai yang dilakukan penggeledahan, yakni ruang kerja di lantai 10, delapan, enam, empat, dua dan ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta di lantai tiga.