LPSK Kecewa dengan Jaksa Terkait Tuntutan Bharada E: Yang Bukan JC Malah Lebih Ringan
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak melihat status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ketika memberikan tuntutan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menilai jaksa tidak paham aturan justice collaborator di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga Bharada E dituntut lebih tinggi ketimbang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
"Jadi yang saya bilang tadi bahwa tidak melihat kualitas perbuatan dari si JC ini. Bukan kualitas perbuatannya tapi kontribusinya dia mengungkap perkara itu sehingga dia mendapat pidana lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. Nah itu yang sepertinya tidak dipahami oleh pengambil keputusan itu untuk menuntut justice collaborator," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Edwin mengakui surat tuntutan merupakan kewenangan jaksa, namun dia menilai ada kesalahan ketika Bharada E dituntut lebih tinggi ketimbang terdakwa lainnya. Richard disebut Edwin tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan sudah menyesali perbuatannya.
Keluarga Yosua juga telah memaafkan Bharada E. Pada tuntutan jaksa ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Edwin menilai JPU lebih banyak menggunakan keterangan Bharada E.
Edwin menerangkan penghargaan atau hadiah yang didapat seorang justice collaborator ialah mendapat hukuman lebih ringan ketimbang terdakwa lainnya. Namun petinggi LPSK ini menyayangkan karena jaksa tidak melihat hal tersebut.
"Yang terjadi malah begitu. Yang bukan JC malah lebih ringan drpd JC, iya kan. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun gitu kan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana dan menilai Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Richard, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).