Menparekraf Sandiaga Uno Singgung Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Objek Pembiayaan

ERA.id - Belakangan industri kreatif akan memperoleh banyak kesempatan tumbuh. Hal tersebut sejalan dengan berlakunya aturan yang memungkinkan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.

Ketentuan terkait dengan pembiayaan kekayaan intelektual itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif yang dinilai oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagai perubahan fundamental di sisi pembiayaan.

"PP No. 24/2022 ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan," ujar Menparekraf Sandiaga Uno melalui siaran pers yang dikutip Kamis (19/1/2023).

Dalam beleid itu, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui sejumlah tahapan.

Misalnya, verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif; verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Kemudian ada penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan; pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan perjanjian.

Dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.