Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Lebanon, Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

ERA.id - Seoarang warga negara Indonesia dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Mekkah, karena diduga melakukan pelecehan seksual saat melaksanakan tawaf di Mekkah. 

Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia Jedah, Eko Hartono membenarkan kejadian itu dan peristiwa pada tahun lalu. 

"Iya betul, itu kasus terjadi 14 nov 2022. Waktu yang bersangkutan tawaf dan yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon. Sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 sar," kata Eko Hartono kepada ERA.id di Jakarta, Sabtu (21/1/2023). 

Dia mengatakan, WNI yang melakukan tindakan tindak pidana itu berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. 

Namun, untuk motif tersangka melakukan pelecehan seksual belum diketahui. "Motifnya kurang tahu," katanya. 

Terkait kejadian ini, Eko meminta kepada jemaah Indonesia yang hendak melaksakan ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah agar mematuhi aturan yang ada. 

"Secara umum kami sudah seringkali sampaikan utk selalu patuhi aturan setempat," katanya.