Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara
ERA.id - Terdakwa kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610, yang merupakan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Hakim menyatakan Ahyudin terbukti melakukan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tambah hakim.
Diketahui, vonis terhadap Ahyudin lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Boeing, yakni Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain, dituntut 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin (Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Para terdakwa ini diyakini melanggar Pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.