Demo ke DPR, PPDI Tegaskan Tak Berkaitan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

ERA.id - Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Moh Tahrir menegaskan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan isu tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

PPDI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Kita agendanya bukan politik. Dicatat ya, PPDI ada dimana-mana tapi tidak kemana-mana," kata Tahrir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia menegaskan, PPDI datang ke Gedung DPR RI untuk membawa tuntutannya sendiri yang diklaim berkaitan dengan kesejahteraan para perangkat dan masyarakat desa.

"Kita enggak ada unsur politis, kita unsur kesejahteraan supaya pamong desa itu sejahtera, orang-orang di desa itu sejahtera, tidak ada urusan dengan politik," tegasnya.

Setelah menggelar unjuk rasa, sejumlah perwakilan PPDI diterima oleh sejumlah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI.

PPDI membawa enam tuntutan, diantaranya revisi UU Desa, kejelasan status kepegawaian perangkat desa sebagai ASN, hingga penambahan dana desa dari APBN sebesar 15 persen.