PKS Sumut Tolak Usulan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta: Kenaikan Tidak Wajar

ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyatakan menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menaikan biaya haji tahun 2023 hingga menjadi Rp69 juta.

Pernyataan penolakan ini disampaikan seluruh anggota F-PKS DPRD Sumut saat tengah mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (25/1/2022). Selain menyampaikan alasan pihaknya menolak kenaikan biaya haji, anggota F-PKS DPRD Sumut ini juga membentangkan poster sebagai aksi protes.

Anggota F-PKS DPRD Sumut Hendro Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya sebesar 70 persen umat Muslim di Sumut yang berangkat haji lewat jalur reguler merupakan dari kalangan nelayan dan petani. Dia menegaskan usulan kenaikan biaya haji tentunya akan memberatkan umat Muslim di Sumut.

“Sehingga kita hari ini menyatakan pendapat bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama masyarakat Sumatera Utara menolak terhadap rencana kenaikan ongkos naik naik haji tahun 2023 Masehi atau 144 Hijriyah dengan resmi,” ujarnya.

Hendro beserta anggota F-PKS DPRD Sumut lainnya kemudian berdiri sembari membentangkan poster usai menyampaikan alasan mereka menolak kenaikan biaya haji. Sedangkan poster bertuliskan "FPKS Menolak Usulan Biaya Kenaikan Haji 1444 H/2023 M".

Penasihat F-PKS DPRD Sumut, Hariyanto menambahkan sikap penolakan ini disampaikan setelah pihaknya menerima aspirasi umat Muslim di Sumut yang keberatan biaya haji dinaikkan. Dia juga menilai besaran kenaikan biaya haji sudah di luar batas kewajaran.

"Jadi yang kami sampaikan hari ini mewakili masyarakat Sumatera Utara yang menginginkan ongkos haji itu tidak naik. Kalau dalam batasan yang wajar, masyarakat bisa menerima akan tetapi informai yang kita dapat bahwa Arab Saudi sendiri kan menurunkan, semestinya tidak perlu ada kenaikan kalau bisa bahkan turun. Tapi kalo pun ada kenaikan ya, dalam batasan yang wajarlah," tambah Hariyanto.