Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto dengan pidana penjara dua tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun. Tiga, menjatuhkan pidana denda Rp10 juga subsider 3 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan Arif Rachman, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menyakini perbuatan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terdakwa Arif Rachman sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
Selain Chuck dan Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.