Ini Penjelasan Polda Metro soal Pensiunan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas Tak Jadi Tersangka
ERA.id - Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah hingga tewas di Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan AKBP (Purn) Eko tak jadi tersangka karena tidak salah.
"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko, dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak, istilahnya, merampas hak lain karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Latif menerangkan tersangka dari kasus ini ialah korban sendiri. Penyebab kecelakaan dan alasan Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian korban sendiri.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya, kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sendiri sehingga dia meninggal dunia. Bukan kelalaian si Pak Eko," ujar Latif.
Latif menjelaskan mobil yang dikemudikan Eko berada di jalurnya ketika kejadian. Namun, Hasya yang sedang berkendara dari lawan arah, melakukan pengereman mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba belok ke kanan.
Mahasiswa UI ini pun tergelincir karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan cuaca saat itu juga sedang gerimis atau hujan. Akibatnya, korban terjatuh ke arah kanan.
Eko yang berada dari lawan arah tak bisa menghindar karena posisi korban yang jatuh dengan mobilnya sangat dekat.
"Iya karena kan dia penyebabnya, karena kan dia kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi hal-hal kayak itu tadi, tiba-tiba ada (kendaraan) belok. Dia seharusnya dengan cuaca hujan, dia harus tahu kondisi yang ada di lingkungan tersebut," ucap Latif.
"Tiba-tiba ada belok sehingga dia ngerem mendadak, sehingga dia terjatuh sendiri. Tadi, penyebabnya kan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya sendiri," tambahnya.
Kasus ini telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3. Pensiun Polri ini tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka karena tidak salah.
"Proses itu istilahnya kenapa di-SP3? Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujarnya.